Yuk Belajar Bahasa Arab di Sini (100 % GRATIS )

CARA DAFTAR GRUP BBA >>> Ketik : Daftar Grup BBA_Nama_usia_jenis kelamin_kota, contoh : Daftar Grup BBA_Ahmad_25_ikhwan_Makassar, lalu kirim via Whatsapp ke 085870232179

BAHASA ARAB ONLINE STREAMING


Get the Flash Player to see this player.


Dengarkan Siaran Live -insyaAllah- Kajian Bahasa Arab setiap hari Jum'at bakda isya bersama Al Ustadz Abu Bakar Al Banjary -hafidzahullah-, membahas kitab "Tuhfatus saniyyah" [pukul 20.00 s.d selesai] Buka via winamp dengan URL : www.live.radiosyiarislam.net:8020

Streaming Provider by :
mahad-utsman.com

DIBUKA AGEN DI SELURUH INDONESIA

Kamis, 26 November 2015

HUKUM ARISAN ?



PERTANYAAN :
Ustadz, bagaimanakah sebenarnya hukum arisan itu?


⭕JAWABAN :
1⃣ Dalam bahasa Arab, biasa disebut الجمعية الموظفين (jum'iyyah muwazhzafin).
Ternyata arisan ini sudah di zaman para ulama zaman dahulu, dan disebut dengan istilah "jum'ah" sebagaimana dipaparkan oleh al-Qalyubi. Situs islamQA menjelaskan :
وكانت تسمى قديماً بـ "الجمعة" باعتبار أنهم يجمعون المال كل جمعة
Zaman dahulu hal ini disebut dg "al-Jum'ah" karena mereka mengumpulkan harta setiap jumat.
2⃣ Bagaimana sistemnya :
Sekumpulan orang bersepakat utk berkumpul dan menyerahkan sejumlah uang tertentu setiap pekan atau bulannya, lalu menyerahkan sejumlah uang tsb kepada salah satu anggotanya, dan bergilir terus menerus demikian sehingga seluruh anggota perkumpulan kebagian jatah dari pengumpulan uang tsb.
3⃣ Bagaimana hukumnya?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.
Sebagian ulama mengharamkannya seperti Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan dalam buku beliau, "al-Bayân liakhthâ' ba'dhil kuttâb" (hal. 377-380).
Sebagian besar ulama membolehkan hukum arisan, diantaranya adalah al-Allâmah Ibnu Bâz, Ibnu Utsaimin dan lainnya.
4⃣ Pendapat yang rajih menurut kami, adalah hukumnya mubah. Berikut alasan fihak yg mengharamkan berikut bantahan nya.
➖ Arisan sama seperti hutang bersyarat. Maksudnya hutang bersyarat bahwa anggota arisan akan memberi hutang apabila yg anggota lainnya juga memberi hutang. Ini disebut dengan "qordh jarra manf'ah" (utang yang membuahkan  keuntungan), dan dalam Islam hutang yg membawa keuntungan sama dg riba.
☑ BANTAHAN : Sistem arisan tidak tepat dikatakan dg "Qordh jarra manfa'ah" (hutang yg membawa keuntungan), karena sejatinya sistem arisan adalah transaksi hutang dan menghutangkan (piutang), dimana anggota arisan dapat memanfaatkan uang arisan yg diperolehnya dlm waktu tertentu, kemudian ia mengembalikannya lagi sesuai dengan jumlah uang yang diambilnya tanpa ada penambahan dan pengurangan. Inilah yg disebut dg "qordh al-mu'tad" dan hukumnya adalah mubah.
➖ Memberi Hutang seharusnya hanya diniatkan hanya karena Allâh semata. Apabila tendensi memberi hutang selain karena Allâh semata maka ini sama dengan memberi hutang utk mengambil keuntungan (qordh jarra manfa'ah).
☑ BANTAHAN : Hukum asal muamalah mubah, dan dalam hal muamalah tdk disyaratkan harus dilakukan karena Allâh. Hutang diperbolehkan walaupun tidak diniatkan mendapatkan pahala dan keridhaan Allâh, krn hutang pada hakekatnya disyariatkan untuk membantu orang yang membutuhkannya.
➖ Mereka menganggap sistem arisan itu sama dengan dua transaksi dalam satu akad (baiatain fi baiah) yang terlarang.
☑ BANTAHAN : Menerapkan kaidah baiatain fi baiah dalam arisan kurang tepat dan pas. Karena tdk ada dua transaksi dalam arisan ini.
Selain itu, alasan kenapa arisan ini secara asal adalah mubah, karena :
- Hukum asal muamalah adalah halal, sampai ada dalil yg memalingkan kehalalannya
- Di dalam arisan ada unsur saling kerjasama (ta'awun) dalam perkara yg halal.
- Tidak ada penambahan atau pengurangan jumlah uang yang disetor per bulan dengan yg diterima
- Lebih mendatangkan maslahat daripada madharat, krn dapat membantu member/anggota arisan.
5⃣ Hal apa saja yg dapat menjadikan arisan terlarang :
- Apabila ada pengurangan atau penambahan jumlah uang yg disetorkan per bulannya. Maka ini ada unsur mencari keuntungan dari hutang.
- Peserta berniat keluar setelah mendapatkan tarikan uang sebelum 1 siklus tercapai. Maka ini tmsk mengambil keuntungan secara zhalim.
- Membuat persyaratan peserta harus mengikuti arisan selama 2 siklus/putaran atau lebih, maka hal ini seakan² tmsk memberi persyaratan kpd anggota utk memberi hutang secara paksa di waktu yg akan datang.
(bersambung...)
(... Lanjutan)
5⃣ Beberapa fatwa para ulama
☑ FATWA IMÂM IBNU BÂZ
ليس في ذلك بأس ، وهو قرض ليس فيه اشتراط نفع زائد لأحد ، وقد نظر في ذلك مجلس هيئة كبار العلماء فقرر بالأكثرية جواز ذلك ، لما فيه من المصلحة للجميع وبدون مضرة ... والله ولي التوفيق"
Tidak ada larangannya di dalam arisan. Sejatinya ia adalah hutang yang tdk ada persyaratannya utk mendapatkan tambahan keuntungan bagi seseorang. Dewan Ulama Senior Saudi telah mengobservasi hal ini dan menetapkan bahwa kebanyakan dari mereka memperbolehkan. Apalagi di dalamnya terkandung maslahat dan tdk ada madharatnya. Wallâhu waliyyut taufiq.
☑ FATWA IMÂM IBNU UTSAIMIN
"لا بأس , الجمعية معناها : أن يجتمع مثلاً هؤلاء الموظفون ويقولون : نريد نقتطع من راتب كل واحد منا ألف ريال , نعطيه للأول , والشهر الثاني للثاني , والشهر الثالث للثالث ، حتى تدور عليهم كلهم ، هذا لا بأس به ولا حرج"
Hukumnya tidak mengapa. Karena arisan itu maknanya adalah berkumpulnya para pekerja/pegawai dan mengatakan : kami ingin rutin menyetorkan tiap bulan sebesar 1.000 real dari masing² kita dan bulan pertama kita beri kpd orang pertama, bulan kedua kpd org kedua, bukan ketiga kpd org ketiga, dst... Hingga berputar kpd seluruh anggota. Maka yg demikian ini tdk mengapa. "
Wallâhu a'lam bish showab
✏ @abinyasalma
#⃣ Channel telegram : Al-Wasathiyah wal I'tidal (https://telegram.me/abusalmamuhammad)
berbagi faidah :
www.grupbba.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Motivasi 2

Motivasi 2

Motivasi